Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Pengertian hukum ekonomi

Pengertian hukum ekonomi PENGERTIAN HUKUM EKONOMI Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain : a. E. M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. c. S. M. Amin, S,H. Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara d. M. H. Tirto Atmidjaya,...

PENGERTIAN ILMU EKONOMI

Pengertian Ilmu Ekonomi Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani ο ἶ κος ( oikos ) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος ( nomos ), atau "peraturan, aturan, hukum ," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. v   Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli : Menurut Mel Vilye J Ulmer :   Ilmu Ekonomi, yaitu ilmu pengetahuan tentang kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi. Menurut Oscar Langen : Ilmu Ekonomi, yaitu mempelajari tata administrasi dari resources sedemikian rupa sehingga dapat digunakan bagi kehidupan manusia sebaik-baiknya. Menurut Albert L Meyers : Ilmu Ekonomi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuas kebutuhan manusia. Menurut Prof. DR. J.L. Me...